Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Berpolemik soal "Passing Grade" CPNS, Ini Kata Kemenpan RB

Kompas.com - 31/10/2018, 17:31 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial Twitter akhir-akhir ini ramai berpolemik mengenai perbedaan passing grade (nilai ambang batas) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada warganet yang menanyakan mengenai perbedaan nilai ambang batas tiap-tiap formasi ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Ada twit yang menanyakan mengapa formasi tertentu tidak dikenai passing grade untuk beberapa tes yang menjadi bagian dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan dari netizen lain, di mana berapa komentar ada yang berusaha menjelaskan mengenai perbedaan passing grade sesuai formasi.

Namun, ada juga yang hanya mengomentari agar pasrah terhadap hasil yang sudah ada.

Baca juga: Warganet Soroti Kendala Teknis Tes SKD CPNS, Ini Kata BKN

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat membuka lowongan CPNS 2018 memang telah menetapkan nilai ambang batas SKD bagi tiap formasi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 tahun 2018 seperti berikut:


Tanggapan Kemenpan RB

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir memberikan tanggapan mengenai adanya perbedaan nilai ambang batas ini.

Mudzakir mengatakan, penetapan nilai ambang batas merupakan hasil pembahasan panitia seleksi nasional dengan anggota berbagai kementerian/lembaga.

"Kementerian/lembaga terkait memberikan masukan passing grade (nilai ambang batas)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Mudzakir menjelaskan, sebenarnya semua formasi yang dibuka untuk CPNS 2018 dikenai passing grade.

"Misal formasi cumlaude passing grade-nya TIU minimal 85 dan total minimal 298. Artinya jumlahnya tetap sama dengan umum," ujar dia.

Untuk diketahui, total nilai ambang batas minimal untuk formasi umum adalah 298, di mana terdiri dari 140 Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mudzakir mengambil contoh untuk formasi cumlaude. Menurut dia, passing grade yang ditentukan ini salah satunya untuk mengapresiasi prestasi para peserta dari lulusan cumlaude.

"(Formasi cumlaude) sangat dibatasi persyaratannya (perguruan tinggi dan program studi akreditasi A) dan jumlah formasinya sedikit," kata Mudzakir.

"Demikian juga untuk formasi dokter spesialis dan instruktur penerbang, di mana jumlah SDM yang dibutuhkan banyak namun ketersediaan lulusannya sangat terbatas. Selain juga untuk menarik minat," ujar Mudzakir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com