Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Berpolemik soal "Passing Grade" CPNS, Ini Kata Kemenpan RB

Kompas.com - 31/10/2018, 17:31 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial Twitter akhir-akhir ini ramai berpolemik mengenai perbedaan passing grade (nilai ambang batas) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada warganet yang menanyakan mengenai perbedaan nilai ambang batas tiap-tiap formasi ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Ada twit yang menanyakan mengapa formasi tertentu tidak dikenai passing grade untuk beberapa tes yang menjadi bagian dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan dari netizen lain, di mana berapa komentar ada yang berusaha menjelaskan mengenai perbedaan passing grade sesuai formasi.

Namun, ada juga yang hanya mengomentari agar pasrah terhadap hasil yang sudah ada.

Baca juga: Warganet Soroti Kendala Teknis Tes SKD CPNS, Ini Kata BKN

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat membuka lowongan CPNS 2018 memang telah menetapkan nilai ambang batas SKD bagi tiap formasi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 tahun 2018 seperti berikut:


Tanggapan Kemenpan RB

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir memberikan tanggapan mengenai adanya perbedaan nilai ambang batas ini.

Mudzakir mengatakan, penetapan nilai ambang batas merupakan hasil pembahasan panitia seleksi nasional dengan anggota berbagai kementerian/lembaga.

"Kementerian/lembaga terkait memberikan masukan passing grade (nilai ambang batas)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Mudzakir menjelaskan, sebenarnya semua formasi yang dibuka untuk CPNS 2018 dikenai passing grade.

"Misal formasi cumlaude passing grade-nya TIU minimal 85 dan total minimal 298. Artinya jumlahnya tetap sama dengan umum," ujar dia.

Untuk diketahui, total nilai ambang batas minimal untuk formasi umum adalah 298, di mana terdiri dari 140 Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mudzakir mengambil contoh untuk formasi cumlaude. Menurut dia, passing grade yang ditentukan ini salah satunya untuk mengapresiasi prestasi para peserta dari lulusan cumlaude.

"(Formasi cumlaude) sangat dibatasi persyaratannya (perguruan tinggi dan program studi akreditasi A) dan jumlah formasinya sedikit," kata Mudzakir.

"Demikian juga untuk formasi dokter spesialis dan instruktur penerbang, di mana jumlah SDM yang dibutuhkan banyak namun ketersediaan lulusannya sangat terbatas. Selain juga untuk menarik minat," ujar Mudzakir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com