Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Pencegahan ke Luar Negeri Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Kompas.com - 29/10/2018, 08:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata, membenarkan adanya surat permintaan tersebut.

"Surat (pencegahan ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) ada," ujar Theodorus, melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (28/10/2018).

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengakui adanya surat pencegahan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan. "Iya betul," ujar Laode.

Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut terkait alasan atau kepentingan di balik pencegahan Taufik tersebut. Menurut Laode, KPK akan menginformasikan lebih lanjut perihal pencegahan itu pada Senin (29/10/2018).

Baca jugaKPK Cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri

"Tunggu besok (Senin) saja update-nya," tutur dia.

Pernah dipanggil KPK

Taufik Kurniawan tercatat permah mendatangi gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/9/2018). Ia mengaku kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.

“Saya sampaikan kepada penyelidik (KPK) secara keseluruhan terhadap pembahasan APBN semua termasuk mekanisme keseluruhannya,” ujar Taufik usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/9/2018).

Taufik menegaskan, dirinya datang ke KPK hanya untuk memberikan keterangan terkait sejumlah hal mengenai ABPN, bukan sebagai saksi. Namun Taufik tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan seperti apa yang dia sampaikan.

Baca jugaRespons Ketum PAN Terkait Taufik Kurniawan yang Dicegah ke Luar Negeri

“Semua, semuanya termasuk yang mekanisme keseluruhan. Bukan saksi cuman hanya dimintai keterangan terkait pembahasan penganggaran mekanisme ABPN,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

PAN hormati proses hukum

Terkait pencekalan Taufik ke luar negeri, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menyerahkan urusan hukum kadernya tersebut kepada KPK.

"Ya pokoknya kalau hukum serahkan sama (penegak) hukum ya," kata Zulkifli ditemui usai kampanye Prabowo-Sandi di Kantor Soneta Records.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan belum bisa memastikan masalah yang menjerat Taufik.

Baca jugaKPK Belum Berkomentar soal Pencegahan ke Luar Negeri Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

"Saya belum ada kesempatan untuk menghubungi langsung (Pak Taufik), untuk memverifikasi dan mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," tutur Eddy saat dihubungi Kompas.com.

Namun ia meyakini seluruh kader PAN bakal mentaati proses hukum. "Seluruh kader PAN itu adalah kader yang taat asas atau hukum. Oleh karena itu, kembali berikan saya waktu untuk mengetahui apa sesungguhnya berita itu apakah benar adanya," kata Eddy.

Eddy pun tak mau berspekulasi. Ia berjanji DPP PAN akan memberi perhatian serius terkait masalah ini.

Kompas TV Dari 4 nama yang dicegah KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terdapat satu nama perempuan yakni Steffy Burase.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com