Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hormati Putusan MK soal "Presidential Threshold", Perludem Siapkan Upaya Selanjutnya

Kompas.com - 26/10/2018, 16:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meng hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Gugatan ini terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Sebagai salah satu pemohon gugatan, Titi mengaku tidak akan berhenti berupaya memperjuangkan perubahan mengenai aturan tersebut.

Selanjutnya, ia akan melakukan upaya lain, yaitu mendorong para pembuat UU khususnya legislator untuk mempertimbangkan perubahan aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: Perludem: Mau Tidak Mau, Kita Harus Terima Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebab, menurut Titi, adanya ambang batas itu mempersempit demokrasi di Indonesia.

"Bukan pasrah, tapi memang mau tidak mau kan putusan MK itu final dan mengikat, tetapi tentu kami tidak akan pasrah dan berhenti berupaya," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

"Justru kami akan terus melakukan langkah-langkah kebijakan, terutama meyakinkan para pembuat undang-undang, khususnya legislator kita di parlemen, agar betul-betul melihat ambang batas pencalonan presiden ini secara jernih bagian dari upaya memperkuat demokrasi kita sehingga keberadaannya menjadi tidak diperlukan," lanjut dia.

Titi berharap, legislator-legislator yang nantinya akan terpilih melalui Pemilu 2019 memiliki pandangan terbuka dan keberpihakan pada kualitas demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, mereka punya itikad baik dan komitmen untuk membuat regulasi kepemiluan yang berkontribusi dalam memperkuat kontestasi pilpres dengan meniadakan ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah.

Syarat tersebut bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Selain Titi, gugatan itu diajukan 11 orang tokoh dan aktivis lainnya, terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzar Simanjuntak, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com