JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Meskipun awalnya punya harapan besar terkait perubahan aturan ambang batas pencalonan presiden, tetapi, sebagai salah satu pemohon gugatan, Titi sudah bisa memprediksi keputusan MK.
"Walaupun kami punya harapan besar bahwa MK akan lahir dengan terobosan hukum yang betul-betul akan memperkuat proses demokrasi di Indonesia, tetapi sebenarnya sejak awal pun saya pribadi sudah dapat memprediksi bahwa tidak akan ada perubahan ataupun hal baru di dalam putusan MK ini," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).
Titi mengatakan, seberapa pun pihaknya mencoba membangun optimisme mengenai putusan MK, namun, ia menilai MK tidak mau bergeser dan keluar dari paradigma kebijakan politik hukum yang terbuka terkait dengan pengaturan ambang batas pencalonan presiden.
"Meski kami punya harapan besar terhadap terbosoan hukum yang akan diberikan oleh MK, tapi ya kami juga menyadari bahwa sulit kiranya untuk mendapatkan perspektif baru dari MK soal ambang batas pencalonan presiden kalau melihat perkembangan putusan mereka beberapa tahun belakangan," ujar Titi.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut, kata Titi, seluruh pihak, mau tidak mau harus menerima skema aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebab, saat ini, sudah tidak ada lagi peluang untuk mengubah aturan mengenai hal tersebut.
"Mau tidak mau, senang tidak senang, suka tidak suka, kita harus menerima kenyataan, kita hanya punya pilihan yang ada sekarang yang akan berkontestasi, dalam artian kita mau tidak mau harus menerima skema pencalonan ambang batas presiden yang sdh ada. Bahwa tidak ada lagi peluang untuk mengubah pengaturan untuk Pemilu 2019," kata dia.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah. Syarat tersebut bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Selain Titi, gugatan itu diajukan 11 orang tokoh dan aktivis lainnya, terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.