Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Praktik Jual-Beli Jabatan seperti Lingkaran Setan Korupsi

Kompas.com - 26/10/2018, 12:43 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyebutkan bahwa praktik suap dengan modus jual/beli jabatan memiliki pola seperti lingkaran setan korupsi.

Ia menjelaskan, modus praktik ini secara umum adalah suap dan pemerasan. Menurut Ade, prosesnya seperti melakukan tender, tetapi terkait jabatan tertentu.

"Modusnya macam tender suap, pemberi suap paling besar, dia yang akan dipilih," ujarnya ketika dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

Nilai dari jabatan tersebut akan bergantung pada seberapa strategis posisi itu. Ade menuturkan, semakin besar anggaran yang dikelola oleh pemegang jabatan tersebut, nilai posisi tersebut pun akan semakin tinggi.

Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon Mulai Rp 50 Juta hingga Rp 200 Juta

Hal itu akan membuka peluang terjadinya korupsi. Pejabat tersebut dapat melakukan korupsi terhadap proyek yang dikelolanya untuk mempertahankan jabatannya tersebut.

"Suap jabatan jadi awalan korupsi. Karena selanjutnya, supaya si pejabat tetap dengan jabatannya (tidak dimutasi atau no-job), harus terus setor," terangnya.

"Modal untuk setor ya dari korupsi proyek yang dikelola lembaga di lingkungannya. Jadi akan menjadi semacam lingkaran setan korupsi," imbuh dia.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab praktik tersebut, mulai dari ingin memperkaya diri hingga mengembalikan modal pada saat proses pemilihan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Cirebon oleh Penyidik KPK

Untuk itu, ia pun menyarankan diberlakukannya lelang jabatan agar prosesnya berjalan adil dan terbuka.

Ade juga menyebutkan pentingnya proses pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan terbebas dari segala bentuk mahar politik.

Aspek pengawasan juga menjadi salah satu hal penting, yang dapat dilakukan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baru-baru ini, praktik tersebut diduga dilakukan oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ia merupakan salah satu orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cirebon.

Petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah yang merupakan barang bukti atas dugaan transaksi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com