Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pundi-pundi Kekayaan 4 Kepala Daerah dan Upeti Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 26/10/2018, 10:20 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi dengan modus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Sunjaya diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018). Sunjaya Purwadisastra diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon  Sunjaya Purwadisastra KOMPAS.com/Putra Prima Perdana Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat, hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta. Sementara harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta.

Baca juga: OTT Kepala Daerah di Cirebon Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Menurut Febri, KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan.

Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.

Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Sunjaya bukan yang pertama kali. Setidaknya ada tiga kepala daerah lainnya yang harus berurusan dengan KPK karena modus korupsi jual beli jabatan.

1. Bupati Klaten Sri Hartini

Bupati Klaten Sri Hartini.PEMKAB KLATEN Bupati Klaten Sri Hartini.
Pada Desember 2016, Sri Hartini ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Sri divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Sri juga dihukum membayar denda Rp 900 juta subsider 10 bulan kurungan.Majelis hakim menyatakan, Hartini terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam empat kasus yang menjeratnya.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas tindak korupsi.

Sri dinilai terbukti mendapat uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,887 miliar.

Suap dan gratifikasi terdiri dari beragam kasus mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit, dan intansi terkait.

2. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 298 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com