Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Naik Per 2019, Pemerintah Rancang Insentif agar Industri Tak Hengkang

Kompas.com - 23/10/2018, 21:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada industri seiring kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 mendatang.

"Saat ini sedang dipersiapkan semacam insentif. Sedang kami pertimbangkan," ujar Airlangga saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Meski demikian, Airlangga belum mau membocorkan jenis insentif yang akan diberikan ke sektor industri.

Saat ditanya, apakah insentif itu dalam bentuk keringanan pajak, Ketua Umum Partai Golkar itu menjawab, "belum tentu pajak. Nanti macam-macamlah. Masih dipertimbangkan".

Baca juga: UMP DKI 2019 Diperkirakan Rp 3,9 Juta, Buruh Diminta Tak Tuntut Berlebihan

Kebijakan insentif itu, lanjut Airlangga, dibuat demi mencegah ada industri yang hengkang dari Indonesia. Dia berharap, jikalau ada perusahaan yang hengkang, lebih bn  baiknya apabila perpindahannya berada di satu pulau saja dibandingkan dengan berpindah ke negara lain.

"Misalnya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Biasanya kalau perusahaan garmen, mereka secara natural memindahkan diri. Nah kita harapkan tidak pindah ke negara lain, tapi masih berada di Indonesia," ujar Airlangga.

Soal kenaikan UMP tahun 2019 sendiri, Airlangga mengatakan bahwa kebijakank itu merupakan bagian dari dinamika ekonomi setiap tahun yang mau tidak mau harus diputuskan.

Diberitakan, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang. Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: Lebih Rendah, Unsur Pengusaha Minta Kenaikan UMP DKI 2019 Sekitar 4,5 Persen

"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP itu berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Besaran kenaikan ini pun sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur. Ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com