JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menyoroti masalah infrastruktur lapas dan rutan di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menuturkan, pemerintah belum mendirikan lapas dan bapas (balai pemasyarakatan) di setiap kabupaten dan kota.
Padahal, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Namun hingga saat ini, 23 tahun setelah ketentuan ini diundangkan, pemerintah masih belum mampu mendirikan Lapas dan Bapas di setiap kabupaten dan kota," tutur Anggara, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Dirjen PAS Dorong Aturan Khusus bagi Tahanan Lanjut Usia
Anggara mencontohkan tiga kabupaten di Kalimantan Tengah yang belum memiliki lapas hingga saat ini, yakni Kabupaten Seruyan, Murungraya, dan Pulangpisau.
Selain itu, Anggara menuturkan, jumlah fasilitas lapas perempuan juga masih minim.
Lapas perempuan hanya ada di beberapa kota besar, salah satunya di Malang, Jawa Timur. Akibatnya, masih banyak tahanan perempuan dan laki-laki yang hanya dipisahkan secara gedung.
Sementara jika merujuk pada The Nelson Mandela Rules, standar minimum perlakuan terhadap narapidana oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), napi perempuan dan laki-laki harus dipisahkan secara lokasi atau institusi.
Infrastuktur lain yang disebutkan Anggara masih kurang adalah lapas untuk anak. Ia mencontohkan di Aceh dan Jawa Timur, hanya terdapat masing-masing satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Oleh sebab itu, ICJR menyarankan pemerintah untuk membuat road map agar penyelesaian masalah tersebut dapat terarah dan sistematis.
"Pemerintah harus memahami permasalahan pemasyarakatan ini secara utuh, bukan hanya sepotong-sepotong saja," ujarnya.
Topik itu kembali diungkit ICJR setelah pemerintah mengungkapkan keinginannya untuk menyusun suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia).
ICJR tak ingin pemerintah menutup mata terhadap masalah lain yang menyelimuti sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menuturkan, proporsi jumlah lansia melonjak dibandingkan kelompok usia muda.
Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Baca juga: ICJR: Rutan dan Lapas di Indonesia Sudah Extreme Overcrowding
“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” kata Puguh dalam siaran pers saat Seminar Internasional bertemakan Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyambut baik pelaksanaan Seminar Internasional Penanganan Narapidana Lansia.
Yasonna mengatakan, dengan seminar ini diharapakan bisa menghasilkan satu komitmen internasional perihal bagaimana peraturan khusus untuk narapidana lansia di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.