Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi-Ma'ruf Merasa Dirugikan

Kompas.com - 15/10/2018, 18:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut, pihaknya dirugikan atas aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang kampanye dilakukan di pesantren.

Menurut Karding, tak bisa disamakan antara pesantren dengan lembaga pendidikan umum.

Sebab, ada santri yang tinggal selama bertahun-tahun di pesantren, yang sudah seharusnya mendapatkan informasi politik.

"Undang-Undang (Pemilu) hanya bilang lembaga pendidikan (yang dilarang). Tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang akan korslet," ujar Karding Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Meski demikian, Karding mengaku pihaknya tetap taat pada aturan yang berlaku.

Baca juga: Kunjungi Pesantren, Maruf Amin Mengaku Hanya Silaturahim

Meskipun calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin kerap mengunjungi pesantren, tetapi, Ma'ruf tidak pernah berkampanye di sana.

Karding mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan Ma'ruf di pesantren.

"Kyai Ma'ruf Amin tak berkampanye di sana, dan silahkan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan," kata Karding.

Setiap mengunjungi pesantren, kata Karding, Ma'ruf melaksanakan kegiatannya sebagai kyai, berkunjung dari satu komunitas ke komunitas lain.

"Kyai Ma'ruf Amin adalah kyai yang kerjanya berdakwah dan salah satu rutinitasnya berkunjung ke komunitas satu dan lain. Di NU terutama, saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi. Beliau berdakwah, berkunjung dan mengajar," jelas dia.

Ke depannya, Karding menyebut pihaknya akan membicarakan soal larangan tersebut ke KPU dan Bawaslu.

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

KPU juga telah menegaskan, kampanye tidak boleh dilakukan di pesantren karena terhitung sebagai lembaga pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com