Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

84 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Selama 2 Tahun Berturut-turut Pemerintah Indonesia Tak Lakukan Eksekusi

Kompas.com - 10/10/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mencatat, pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan sebanyak 84 vonis hukuman mati sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2018.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merinci, sebanyak 47 vonis dijatuhkan pada 2017 dan sisanya sepanjang 2018 hingga bulan Oktober.

"2017 tidak ada eksekusi, tetapi ada vonis sejumlah 47 kasus. 2018 tidak ada eksekusi sama sekali, vonis matinya ada 37 kasus (hingga Oktober)," ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Tidak Menyenangkan, tapi...

Usman menyayangkan masih banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama periode tersebut. Sebab, selama itu pula, pemerintah memberlakukan moratorium sementara pelaksanaan eksekusi mati.

"Ketika kita melihat perkembangan positif di dalam ranah eksekutif, pemerintah, dengan tidak adanya eksekusi di 2 tahun terakhir, sayangnya badan pengadilan masih menjatuhkan vonis hukuman mati," ungkap dia.

Usman menduga, masih banyaknya vonis hukuman mati dipengaruhi oleh persepsi publik yang menganggap vonis tersebut memberikan efek jera dan mengurangi kejahatan.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, mereka juga mencatat jumlah vonis terbanyak pada tahun 2016 yaitu 60 kasus. Sementara pada 2015, jumlahnya menurun menjadi 46 vonis.

Kemudian, untuk tahun 2014, terdapat 6 vonis yang dijatuhkan, 16 vonis di tahun 2013, dan 12 vonis hukuman mati sepanjang tahun 2012.

Usman juga mengungkapkan, sebanyak 299 orang masih menunggu dieksekusi hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com