Salin Artikel

84 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Selama 2 Tahun Berturut-turut Pemerintah Indonesia Tak Lakukan Eksekusi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merinci, sebanyak 47 vonis dijatuhkan pada 2017 dan sisanya sepanjang 2018 hingga bulan Oktober.

"2017 tidak ada eksekusi, tetapi ada vonis sejumlah 47 kasus. 2018 tidak ada eksekusi sama sekali, vonis matinya ada 37 kasus (hingga Oktober)," ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Usman menyayangkan masih banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama periode tersebut. Sebab, selama itu pula, pemerintah memberlakukan moratorium sementara pelaksanaan eksekusi mati.

"Ketika kita melihat perkembangan positif di dalam ranah eksekutif, pemerintah, dengan tidak adanya eksekusi di 2 tahun terakhir, sayangnya badan pengadilan masih menjatuhkan vonis hukuman mati," ungkap dia.

Usman menduga, masih banyaknya vonis hukuman mati dipengaruhi oleh persepsi publik yang menganggap vonis tersebut memberikan efek jera dan mengurangi kejahatan.

Selain itu, mereka juga mencatat jumlah vonis terbanyak pada tahun 2016 yaitu 60 kasus. Sementara pada 2015, jumlahnya menurun menjadi 46 vonis.

Kemudian, untuk tahun 2014, terdapat 6 vonis yang dijatuhkan, 16 vonis di tahun 2013, dan 12 vonis hukuman mati sepanjang tahun 2012.

Usman juga mengungkapkan, sebanyak 299 orang masih menunggu dieksekusi hingga saat ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/18350941/84-vonis-hukuman-mati-dijatuhkan-selama-2-tahun-berturut-turut-pemerintah

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke