Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung dan Kepala BNPB Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Kompas.com - 10/10/2018, 12:15 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama koordinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala BNPB Willem Rampalingei.

Ada pun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut di antaranya pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lain; persediaan data, informasi dan atau keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara pidana; penempatan atau penugasan jaksa serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Prasetyo mengatakan, penandatangan nota kesepahaman ini penting dan perlu ditindaklanjuti secara konkret.

“Merupakan suatu kesungguhan tekad dan semangat kita bersama untuk berupaya berbuat maksimal dalam mengelola, menghadapi, menanggulangi, dan mengurangi dampak setiap bencana yang ada,” kata Prasetyo dalam sambutannya di Sasana Pradana, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Prasetyo mengatakan, kerja sama ini untuk persiapan dan kesiagaan penyelenggara negara terhadap potensi bencana.

“Kesadaran dari lapisan masyarakat dalam bencana yang mengintai setiap saat dibutuhkan kepekaan dan waspada bersama," kata Prasetyo. 

Sementara itu, Kepala BNPB Willem Rampalingei mengatakan, penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama seluruh pihak.

“Di dalam penanggulangan bencana kita dituntut respons yang sangat cepat dan diimbangi akuntabilitas bagaimana mengcompromisekan kecepatan dan akuntabilitas ini,” kata Willem.

Melalui kerja sama ini, Willem berharap dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari BNPB dan Kejaksaan Agung.

Nota kesepahaman ini berlaku hingga lima tahun ke depan sejak ditandatangani hari ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com