Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Damai, Ini Kata Ketua KPU

Kompas.com - 05/10/2018, 15:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan, tak ada sanksi mengikat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terkait penyelenggaraan deklarasi kampanye damai.

Arief menuturkan, sanksi hanya akan diterapkan kepada peserta Pemilu yang terbukti melanggar regulasi kampanye.

Hal itu dikatakan Arief menanggapi laporan dari Tim Kampanye Nasional pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin yang mengadukan kubu capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Damai, Prabowo-Sandiaga Kompak Kenakan Baju Daerah

"Ukuran sanksi itu bukan karena sudah deklarasi, tapi karena ada regulasi yang dilanggar. Apakah kalau tidak tandatangan deklarasi kampanye damai lalu boleh melanggar, kan tidak juga," ujar Arief di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).

Diketahui, deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 dibacakan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang diikuti oleh ketua umum partai politik peserta pemilu 2019 serta perwakilan anggota DPD DKI Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Pada butir kedua deklarasi kampanye damai yakni melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.

"Patuhilah semua (poin deklarasi) biar masyarakat menilai semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai ya silakan masyarakat merespons itu," kata Arief.

Lebih lanjut, saat ditanyai mengenai kasus pemberitaan bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet, Arief enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Arief justru mengatakan, perlu mendalami dan memastikan terlebih dahulu mengenai berita bohong atau hoaks.

"Pastikan dulu memang ada hoaks yang disebar atau tidak, penyebarnya siapa, lalu dia termasuk yang menyebar atau tidak. Banyak hal yang harus dicek dulu," jelas Arief.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Bidang Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin mengadukan kubu Prabowo-Sandi ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai yang sudah disepakati semua peserta pemilu.

Baca juga: Datangi Bawaslu, Tim Jokowi-Maruf Adukan Pelanggaran Kampanye Damai

“Kami ingin menyampaikan pengaduan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas atas penyelenggaraan pemilu baik pemilu legislatif dan pilpres. Kami menganggap ketidakseriusan terhadap adanya pemilu damai yang telah disepakati dan ditandatangani bersama,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Irfan Pulungan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Kompas TV Hal ini dilakukan karena terbatasnya anggota Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com