JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan. Ridwan dipindah ke Lapas Bengkulu, sementara istrinya di Lapas Perempuan Bengkulu.
Eksekusi dilakukan setelah vonis hakim terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap.
"Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Masing-masing pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Ajukan Banding, Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri Divonis 9 Tahun
Selain itu, Ridwan Mukti juga dijatuhi hukuman tambahan oleh majelis hakim. Hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.