Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Tak Masalah Buni Yani Masuk dalam Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 24/09/2018, 18:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai tak masalah bila Buni Yani masuk dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Diketahui, saat ini Buni berstatus terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak khawatirlah, biarkan nanti publik menilai bagaimana posisi hukum, status hukum, kedudukan dan substansi persoalan dari Buni Yani," kata Viva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Ia pun menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki komitmen yang tinggi untuk memenangkan keduanya.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Buni Yani Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Viva juga meyakini Buni memiliki kapasitas yang mumpuni untuk bekerja dalam tim media di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

"Dia punya komitmen perjuangan. Ikhlas berjuang demi kemenangan Prabowo-Sandiaga dan dia punya kapasitas," lanjut Viva.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membenarkan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, masuk dalam Badan Pemenangan Nasional pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Oh iya, jadi (masuk) dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Ada juga yang mengusulkan Pak Buni Yani masuk karena beliau termasuk aktif di media sosial, sebagai aktivis komunikasi dan ada yang mengusulkan, kemudian masuk," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

Fadli menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki keahlian di bidang komunikasi.

Ia mengatakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga juga tak mempermasalahkan status terdakwa Buni.

Fadli bahkan meyakini Buni tidak bersalah dalam kasus tersebut sehingga status hukumnya kini tak perlu diributkan.

"Dia (Buni) sangat layak karena Pak Buni juga orang yang punya pengetahuan dan profesionalitas dan yang waktu itu yang meng-upload video soal Ahok. Saya kira dia dalam hal ini sangat layak," ujar Fadli.

Baca juga: Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Seperti diketahui pula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 22 Mei 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com