Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Minta Tak Ada Lagi yang Kecewa

Kompas.com - 14/09/2018, 21:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum membaca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganggap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melanggar UU Pemilu. Di dalam PKPU itu diketahui terdapat larangan terhadap caleg mantan napi korupsi.

Namun demikian, Bawaslu berpendapat, jika hal itu telah menjadi putusan MA, maka penyelenggara pemilu harus menaati aturan. Tak boleh ada yang merasa kecewa dengan keptusan itu. 

"Enggak boleh ada yang kecewa, enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap UU dan aturan yang ada," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat (14/9/2018) malam. 

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Terkait putusan MA itu, Bawaslu belum bisa memastikan jumlah bakal caleg yang mantan napi korupsi yang diloloskan oleh pihaknya. Sebab, menurut data terakhir, ada sejumlah berkas yang ditarik pada proses pengajuan sengketa. 

Afif mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap data bakal caleg eks koruptor yang dinyatakan lolos.

"Kalau partai yang sudah menarik misalnya, apakah mungkin berkasnya masuk lagi, kan begitu. Kalau memang yang kemarin belum dieksekusi tinggal dieksekusi berdasarkan putusan ini," ujar Afif.

Baca juga: PSI Kecewa MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Keluarnya putusan MA terhadap PKPU tersebut, menjadi langkah untuk mengakhiri polemik bakal caleg napi korupsi.

Baca juga: KPU: Partai Bisa Pecat Caleg Eks Koruptor sebagai Kader

Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com