Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Sel Tahanan di Sekolah Timbulkan Tekanan Psikologis Bagi Siswa

Kompas.com - 14/09/2018, 18:09 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi sel tahanan yang disebut dengan "Ruang Konseling" di SMK semimiliter di Batam, Kepulauan Riau. Sel tahanan tersebut digunakan untuk menghukum murid dengan alasan menegakkan kedisiplinan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa ruangan tersebut tidak layak dan jauh dari kata nyaman untuk dinamakan sebagai ruang konseling.

Jika dilihat dari foto yang ditunjukkan oleh KPAI, ruangan tersebut lebih mirip disebut gudang dengan tumpukan barang memenuhi sudut-sudutnya.

Baca juga: KPAI: Izin Operasi SMK Semimiliter yang Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut

Selain itu, sekolah dianggap salah menafsirkan makna dari konseling sendiri. Seharusnya, proses konseling membantu murid, bukan malah membuat mereka terintimidasi.

"Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya, sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya, dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya," ujar Retno melalui rilis pers, Jumat (14/9/2018).

Adapun hak dari anak tersebut tak seharusnya dirampas atau dilanggar, meski ia melanggar aturan sekolah.

Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang anak seharusnya dihindari dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk dalam bentuk dijebloskan ke sel tahanan seperti pada kasus ini.

Baca juga: Sel Tahanan di SMK Itu Bernama Ruang Konseling, Seperti Ini Tampilannya...

"Dikurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum yang layak dan urusan buang air besar/kecil," ucap Retno.

Sebelumnya diberitakan, pelaku ED, yang merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah, menjalankan sekolahnya dengan sistem semimiliter.

Korban dengan inisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Baca juga: 6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam

Ia juga menerima kekerasan psikis ketika hasil dokumentasi perundungan itu disebar pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.

Rencananya, KPAI akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kasus ini, pada Senin (17/9/2018), di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Pihak-pihak yang diharapkan datang misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Komisi Kepolisian Nasional) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kompas TV KPAI akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau dan jajarannya setelah mendapatkan laporan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com