Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Surat RS soal Honor Dokter Telat, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 05/09/2018, 16:57 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Viralnya surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi di Rumah Sakit Karya Husada mendapatkan tanggapan dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Surat pemberitahuan ini menyebutkan, jika keterlambatan pembayaran honor dokter ini karena pihak BPJS Kesehatan belum membayarkan klaim pelayanan RS tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut.

Ia mengatakan, sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes).

"BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: Viral, Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim

Ia menyampaikan, pihak BPJS berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada faskes.

"Tidak berniat menunda-nunda," lanjut dia.

Pihak BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang Karawang telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Menurut Iqbal, alasan keterlambatan pembayaran klaim ini karena perhitungan iuran dengan pembiayaan manfaat yang belum berimbang.

Ia menambahkan, implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) adalah program negara atas amanah undang-undang yang merupakan wujud dari kehadiran negara kepada rakyatnya.

"Pemerintah telah mewujudkan amanat undang-undang dengan menjalankan Program JKN-KIS sehingga pemerintah sangat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas keberlangsungan program ini," ujar Iqbal.

Baca juga: Soal Suntikan Dana dari APBN, BPJS Kesehatan Tunggu Menkeu

Pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan BPJS Kesehatan menggunakan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam hal likuiditas.

"Telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola," kata Iqbal.

Surat viral

Sebelumnya, sebuah unggahan di Facebook mengenai surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor untuk dokter spesialis atau dokter gigi, viral di media sosial.

Salah satu post akun Facebook atas nama Direktur Rumah Sakit (RS) Karya Husada di Karawang, Pundi Ferianto, itu telah dibagikan atau di-share lebih dari 7.000 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pundi menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi disebabkan belum adanya pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tunggakan klaim pembayaran tersebut adalah pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo pada 9 September 2018.

Nominal penunggakan yang disebutkan di surat itu sebesar Rp 6.689.829.100 (enam miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

Kompas TV BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur beberapa penyesuaian manfaat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com