Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Rp 50 Juta untuk Korban Gempa Lombok Dibagi dalam 5 Tahap

Kompas.com - 31/08/2018, 19:12 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok pasca bencana gempa bumi.

Salah satunya yakni dengan segera mencairkan bantuan dana Rp 50 juta untuk setiap kepala keluarga yang rumahnya rusak berat akibat guncangan gempa.

"Rp 50 juta ini akan dibagi dalam 5 tahap," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani usai memimpin rakor di kantornya, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Rekonstruksi Pasca-Gempa, 400 Insinyur Dikirim ke Lombok

Setiap tahap, pemerintah akan memberikan dana Rp 10 juta. Tahap pertama akan diberikan untuk modal kerja penduduk dan membeli peralatan untuk memperbaiki rumah yang rusak.

Tahap kedua akan diberikan setelah tahapan verifikasi rampung dan dana itu bisa digunakan untuk membangun pondasi rumah.

Setelah itu, otomatis bantuan tahap ketiga hingga kelima akan diberikan menyusul.

Puan menuturkan, dana Rp 50 juta untuk warga Lombok yang rumahnya rusak berat merupakan dana bantuan, bukan dana ganti rugi dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani secara resmi membuka Pameran Seni Koleksi Istana Presiden 2018 di Galeri Nasional, Jumat (3/8/2018). 
Dok. Kemenko PMK Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani secara resmi membuka Pameran Seni Koleksi Istana Presiden 2018 di Galeri Nasional, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Lepas Insinyur Muda ke Lombok, Basuki: Jangan Minta Dilayani

Hingga saat ini, 78.000 rumah rusak akibat guncangan gempa di Lombok. Dari data sementara, 20.000 rumah diantaranya terverifikasi rumah yang rusak berat.

"Masyarakat kami harap bisa bergotong royog untuk membangun rumahnya sendiri," kata Puan.

Meski begitu, pemerintah juga memastikan akan mengirimkan sejumlah insinyur untuk mendampingi masyarakat membangun rumahnya yang rusak sehingga terbangun rumah yang tahan gempa.

Baca juga: Relawan Sisir Lokasi Pengungsi Gempa Lombok yang Belum Terima Bantuan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp 529,6 miliar untuk rekonstruksi Lombok hingga Desember 2018.

Menurut dia, berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lombok, pembangunan rumah harus diselesaikan maksimal 6 bulan.

"Makanya pengerjaannya bukan ddikontrakkan, tetapi dikerjakan oleh swakelola gotong royong oleh masyarakat sendiri karena banyak sekali 78.000 rumah yang rusak. Kalau dikontrakkan, enggak akan selesai 2-3 tahun," kata dia.

Baca juga: Relawan Sisir Lokasi Pengungsi Gempa Lombok yang Belum Terima Bantuan

Basuki juga memastikan, bantuan tak hanya diberikan kepada warga yang rumahnya rusak berat. Namun, juga Rp 25 juta untuk warga yang rumahnya rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.

Kompas TV Jelang musim hujan seorang relawan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat membangun hunian sementara bagi pengungsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com