Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Kembalikan Tengkorak Asli Suku Asmat dan Dayak Hasil Penyelundupan

Kompas.com - 30/08/2018, 11:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia berhasil menyelamatkan tengkorak Suku Asmat dan Suku Daya asli dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal melalui situs internet.

Tengkorak itu diserahkan ke pemerintah Indonesia.

Prosesi penyerahan barang yang diketagorikan sebagai benda cagar budaya tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada Rabu (29/8/2018) kemarin.

Penyerahan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prosesi disaksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Turut hadir, Duta Besar RI untuk Australia, Duta Besar Australia untuk Indonesia dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Penyerahan tengkorak asli ini merupakan kedua kalinya dilakukan pemerintah Asuatralia.

Pertama, pada tahun 2006, Australia menyerahkan satu buah tengkorak asli Suku Asmat.

Menteri Muhadjir mengatakan, pengembalian benda cagar budaya itu merupakan imbas positif dari disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

"Dengan telah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, maka Kemendikbud memiliki payung hukum yang kuat dan semakin jelas apa-apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi dan memelihara berbagai artefak ataupun nilai-nilai budaya, baik yang benda maupun yang tak benda," ujar Muhadjir sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Kemendikbud, Kamis (30/8/2018).

Peristiwa itu berawal dari diungkapnya perkara penyelundupan dan perdagangan ilegal melalui jalur dunia maya oleh Australian Federal Police tahun 2014.

Polisi Australia menyita dua tengkorak asli Suku Dayak dan tiga tengkorak asli Suku Asmat dari tangan pelaku.

Tengkorak itu sempat diteliti di University of New England dan dinyatakan bahwa tengkorak itu asli.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tengkorak itu masuk dalam kategori benda cagar budaya.

Oleh sebab itu, benda itu dilarang dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan atau pameran. Itupun harus seizin Mendikbud.

Menlu Retno juga mengapresiasi pengembalian benda cagar budaya itu. Hal Itu menunjukkan komitmen kedua negara dalam melindungi benda cagar budaya yang tidak ternilai harganya.

"Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakkan hukum, buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia. Diplomasi bekerja, diplomacy delivers," kata Retno.

Lima tengkorak asli tersebut rencananya akan disimpan sementara di dalam ruang konservasi yang dikelola oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com