Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Ikut Pemilu

Kompas.com - 23/08/2018, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengimbau peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, 22 September 2018.

Jika terlambat, lanjut Hasyim, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.

Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bukan untuk calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, pilpres enggak ada (sanksi)," kata Hasyim usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Bedanya Cara Pertanggungjawaban Dana Kampanye di Pileg dan Pilpres

Lantaran laporan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuat oleh parpol, maka jika LADK terlambat diserahkan, seluruh caleg parpol di satu tingkatan itulah yang dibatalkan keikutsertaannya.

"Parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim.

"Kalau dia (parpol) enggak bisa (ikut pemilu) kan maka calon-calonnya, juga enggak bisa (ikut pemilu)," lanjutnya.

Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu

Tak hanya LADK, Hasyim juga mengimbau kepada peserta pemilu 2019 untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yaitu 26 April-2 Mei 2019.

Jika terlambat menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR, DPRD, dan DPD sebagai calon terpilih.

Hal itu telah diatur dalam pasal 338 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Suara dan kursi yang diperoleh menjadi tidak bermakna, sebab calonnya enggak dilantik. Bukan dibatalkan," ucap Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol soal Transparansi Dana Kampanye

Tidak ditetapkannya calon tersebut sebagai anggota DPR/DPRD/DPD, akan menyebabkan kursi menjadi kosong. Sebab, kursi tersebut tak bisa digantikan oleh calon maupun parpol lain.

"Misal dia dapat 10 kursi dari 50 kursi, nah, bakal ada 10 kursi kosong di DPRD itu. Tapi kursi itu tidak geser ke parpol lain," kata Hasyim.

Mengenai pilpres, Hasyim menegaskan tak ada sanksi jika capres dan cawapres terlambat menyerahkan LADK maupun LPPDK. Sebab, hal itu belum diatur dalam Undang-undang.

Meski demikian, dirinya tetap mengimbau capres dan cawapres menyerahkan LADK dan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Diimbau tepat waktu. Ada deadline lho," ungkap Hasyim.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu mengumukan hasil pemutakhiran data pemilih dan pengawasan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com