Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kritik Kebijakan Pimpinan KPK soal Rotasi Jabatan Internal

Kompas.com - 20/08/2018, 14:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mengecam sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melakukan rotasi pejabat di KPK tanpa didasari kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas dan akuntabel.

Menurut ICW, pimpinan KPK berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika. Tindakan tersebut juga dinilai mengancam independensi KPK.  

"Tidak saja melanggar hukum, keputusan ini juga berpotensi melanggar etika," ujar Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/8/2018).

Baca juga: 15 Pejabat Struktural KPK Minta Rotasi Dilakukan Transparan dan Sesuai Aturan

Potensi pelanggaran hukum yang dimaksud ICW yakni pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa organisasi KPK dijalankan berdasarkan asas transparan dan akuntabel.  

Selain itu, kebijakan pimpinan KPK dalam merotasi 14 jabatan eselon II dan III tersebut dinilai melanggar Peraturan KPK RI No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan itu dijelasksn bahwa pimpinan KPK wajib memilih secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas.

Menurut ICW, dengan tidak mempertimbangkan parameter kriteria yang jelas, maka rotasi dan mutasi ini dinilai bersifat subjektif.

"Padahal penentuan kriteria menjadi sangat penting sebagai tolak ukur kepantasan atau kepatutan seseorang yang akan menempati sebuah jabatan," kata Adnan.

Baca juga: Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan

Terkait rotasi dan mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian dan kepala sekretariat di KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa benar proses tersebut sedang berjalan di KPK.

Menurut Febri, pergeseran ini telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan. Pimpinan KPK memandang keputusan rotasi itu sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi pimpinan.

"Prinsipnya, pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," kata Febri.

Terkait adanya keberatan yang disampaikan termasuk oleh Wadah Pegawai KPK, telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK. Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci.

Kompas TV Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendorong lembaga pengawas KPK yang diatur dalam undang-undang. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com