JAKARTA, KOMPAS.com - Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan perasaannya setelah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT ke-73 RI ke-73 kepada 102.976 narapidana.
"Saya kalau dalam memberikan remisi seperti ini, ya, apalagi untuk orang yang bebas betul-betul ada satu perasaan, terharu," ujar Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).
Bagi Yasonna, melihat narapidana bebas dan kembali ke keluarga masing-masing merupakan hasil dari proses pemasyarakatan yang dilakukan di lapas.
Baca juga: 1.141 Narapidana LP Cipinang Dapat Remisi
Ia berharap, pembinaan dan proses pemasyarakatan di lapas bisa mengubah perilaku narapidana saat kembali ke masyarakat.
Diharapkan, para mantan narapidana tak lagi melakukan tindakan kriminal.
"Melihat mereka kembali ke masyarakat dan kami harapkan pembinaan kami di lapas lebih kurangnya mereka memperbaiki diri kelak menjadi warga negara yang baik ya," kata Yasonna.
Baca juga: HUT ke-73 RI, 264 Napi Korupsi dan 38 Napi Terorisme Dapat Remisi
Ia berharap para narapidana yang bebas pada hari ini bisa belajar dari pengalaman pahit selama di lapas.
Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 102.976 narapidana pada peringatan hari kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).
Pemotongan masa tahanan yang diberikan pemerintah yakni sebanyak 1-6 bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakukan baik.
Baca juga: Dapat Remisi, 23 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Langsung Bebas
"2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.