JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 102.976 narapidana yang mendapat remisi pada HUT ke-73 RI, sebagian diantaranya merupakan napi korupsi dan terorisme.
"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat harus memenuhi syarat JC (justice collaborator) sebanyak 264 orang ya," ujar Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).
"Sedangkan napi teroris 38 orang yang sudah memenuhi syarat, kalau teroris harus memenuhi syarat JC dari Densus 88 dan BNPT harus ada," lanjut dia.
Baca juga: Dapat Remisi, 23 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Langsung Bebas
Sementara itu, 17.921 orang napi narkotika memenuhi syarat dan mendapatkan remisi.
Adapun napi yang paling banyak mendapatkan remisi yakni narapidana tindak pidana umum, jumlahnya mencapai 83.259 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pengurangan masa tahanan itu berdampak langsung kepada penghematan biaya makan narapidana.
Baca juga: 6.466 Napi di Sumsel Terima Remisi di HUT ke-73 RI
"Remisi tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar," ujar Sri.
Jumlah anggaran yang dihemat itu didapatkan dari hitungan biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi tersebut.
Dari 102.976 napi yang mendapatkan remisi, 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.