Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang BLBI, Menurut Ahli BPK Sjamsul Nursalim Cedera Janji

Kompas.com - 06/08/2018, 15:42 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menyebut bahwa Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 telah melakukan cedera janji dalam pemenuhan kewajiban atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu dikatakan Nyoman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/8/2018).

Nyoman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Kami berpendapat Sjamsul Nursalim telah cedera janji atas misrepresentasi Rp 4,8 triliun," ujar Nyoman.

Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim

Menurut Nyoman, temuan itu diperoleh dari audit investigasi BPK pada 2017. Pemeriksaan itu terhadap dugaan kerugian negara terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) yang diberikan BPPN kepada Sjamsul Nursalim.

Hasil audit BPK menemukan fakta bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang petambak kepada BDNI.

Menurut Nyoman, misrepresentasi itu adalah pelanggaran jaminan atas pernyataan Sjamsul dalam perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.

Baca juga: BPK Punya 3 Bukti Piutang Sjamsul Nursalim dalam Kondisi Macet

Menurut Nyoman, dengan demikian, pemberian SKL kepada Sjamsul tidak sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor X.

Tap MPR itu pada intinya menyatakan bahwa debitur yang menandatangani MSAA, tapi melakukan cedera janji, maka dapat dilakukan penyempurnaan MSAA.

Selain itu, menurut Nyoman, Tap MPR mengatakan bahwa debitur dapat dikenai pinalti atau dapat diambil tindakan tegas.

Dalam perhitungan, nilai aset utang petambak yang dijual sebesar Rp 1,1 triliun hanya mencapai Rp 220 miliar. Dengan demikian, dari utang petambak Rp 4,8 triliun, sebesar Rp 4,58 triliun dianggap sebagai kerugian negara.

Kompas TV Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com