Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Kompas.com - 03/08/2018, 12:05 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan setelah putusan hakim terhadap Rita sudah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK dan Rita tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain suap dan gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang.

Namun, hingga saat ini dugaan pencucian uang itu masih dalam tahap penyidikan KPK.

"Sedangkan penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com