Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terciduk Bawa Narkoba, Wadir Narkoba Polda Kalbar Hadapi Sanksi Pemecatan

Kompas.com - 30/07/2018, 11:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat lantaran kedapatan membawa narkoba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Oknum polisi tersebut berinisial H.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal menyatakan, H langsung diamankan di Divpropam Mabes Polri. Ia pun diperiksa secara maraton.

"Dicopot dari jabatan Wadirserse Narkoba di Kalimantan Barat," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).

Baca juga: Ungkap 8 Kg Sabu, Polda Kalbar Tembak Mati Satu Pelaku

Iqbal mengungkapkan, H diperiksa secara maraton di Polda Metro Jaya. Ia juga diperiksa lantaran melanggar kode etik profesi.

Iqbal menyatakan, H bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian. Pasalnya, ia sudah melanggar kode etik sebagai penegak hukum dengan membawa narkoba.

"Bisa jadi dipecat. Akan ada sidang berkali-kali. Prinsipnya tindakan tegas, bisa dipecat dan proses terus berjalan," sebut Iqbal.

Baca juga: Naik Jadi Tipe A, Polda Kalbar Akan Tambah 2 Polres Baru

H diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), di Tangerang, Banten, Sabtu (28/7/2018).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT usai tertangkap tangan membawa serbuk putih diduga sabu sekitar 23,8 gram.

Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto.

Kompas TV Penyelundupan 6 kilogram sabu di kabupaten lampung tengah digagalkan BNN Provinsi Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com