JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menilai, uji materi Pasal 169 Huruf N UU Pemilu bukan patokan bagi Presiden Joko Widodo memilih calon wakil presiden 2019.
Uji materi tersebut menentukan bisa atau tidaknya Jusuf Kalla kembali maju sebagai cawapres.
"Harus dipisahkan bahwa JR harus dihormati hak Perindo, hak konstitusional JK juga. Tetapi, tidak juga jadi kepastian bahwa jika ini dikabulkan, lalu Jokowi pasti memilih JK," ujar Maman di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
"Makanya, ketika kami (PKB) menolak uji materi ini semata-mata tidak ada personal JK. Kami hanya ingin mengatakan kekuasaan hanya dibatasi, itu saja," sambung dia.
Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi
Maman mengatakan, tak ada partai yang paling setia kepada Jokowi seperti PKB.
PKB menjadi salah satu pengusung pasangan Jokowi-JK saat Pilpres 2014. Ia membandingkan parpol lain yang baru bergabung setelah Jokowi menjadi presiden.
"Dari awal mendukung Jokowi beda dengan PPP atau Golkar yang masuk di pertengahan. Bentuk dukungan itu belum kami cabut dan kami mendukung apa yang dilakukan kerja-kerja Jokowi," kata dia.
Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi
Kalla membuka peluang untuk kembali mencalonkan diri sebagai cawapres bagi Jokowi pada Pemilu 2019. Namun, dengan syarat UU memperbolehkanya.
Oleh karena itulah, ia memutuskan untuk terlibat dalam gugutan yang diajukan oleh Perindo. Sebab, pasal yang digugat terkait dengan syarat maju sebagai capres dan cawapres.
Sementara itu, PKB sejak awal sudah menyodorkan nama ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai cawapres. Namun, Jokowi belum mengambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.