Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu, JK Dinilai Sudah Sesuai Konstitusi

Kompas.com - 27/07/2018, 06:22 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pihak terkait uji materi syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden sudah tepat.

Sebab, menurut dia, ada ketidakpastian hukum karena ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Jusuf Kalla, kata dia, menjadi orang yang bisa terdampak hal tersebut.

"JK hendak menempuh prosedur yang disediakan oleh konstitusi, pergi ke MK dan meminta agar diberikan kepastian," ujar Margarito di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Adapun bunyi Pasal 7 UUD 1945 yakni, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: MK Langgar Konstitusi jika Bolehkan Wapres Menjabat Lebih dari 2 Kali

Menurut Margarito, pasal tersebut masih menimbulkan ketidakpastian terkait penjelasan apakah aturan tersebut berlaku untuk masa jabatan yang berturut-turut atau tidak.

Dengan menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo, JK dinilai Margarito bisa meminta tafsir Pasal 7 UUD 1945. Sebab, Pasal 169 huruf N dalam UU Pemilu berkaitan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal 167 huruf n UU Pemilu mengatur tentang syarat capres dan cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jangan kita pikir juga, dengan judicial review JK menjadi cawapres, kan, bukan begitu. Itu lain lagi urusannya itu," kata Margarito.

"Ini soal yang tepat yaitu menegaskan berturut-turut atau tidak berturut-turut menimbang segala hal tadi. Dan sekali lagi harus di-clear-kan dan yang dapat meng-clear-kan itu hanya MK," ujar dia.

Baca juga: AHY Kritik JK yang Masih Ingin Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya

Seperti diketahui, Kalla membuka peluang untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Namun, niatnya itu dinilai terhalang oleh Pasal 169 huruf n UU Pemilu serta Pasal 7 UUD 1945.

Meski begitu, Kalla belakangan menilai masih ada celah dari ketentuan itu sehingga ia bisa maju lagi sebagai cawapres. Kalla pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com