Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Amanah Reformasi

Kompas.com - 25/07/2018, 04:45 WIB
Kristian Erdianto,
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden keenam RI menyatakan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan amanah reformasi.

"Uji materi di MK silakan itu berproses. Sebetulnya jiwa dan semangat dari UUD 1945 khusus pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu amanah reformasi. Semangatnya dibatasi dua periode," kata SBY di kediamannya, di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: SBY Siap Kerja Sama dengan PAN dan PKS Hadapi Pilpres 2019

Hal itu disampaikan SBY menanggapi uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Partai Perindo.

Perindo menilai tafsir UUD 1945 Pasal 7 semestinya membolehkan Presiden dan Wakil Presiden menjabat kembali selama tak berpasangan terus menerus selama dua periode.

Perindo mengajukan uji materi lantaran berencana memasangkan kembali Jusuf Kalla dengan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.

Baca juga: SBY Mengaku Jalan Demokrat Berkoalisi dengan Jokowi Penuh Rintangan

Kendati demikian, SBY menyerahkan proses tersebut kepada MK untuk menghasilkan putusan yang terbaik.

"Silakan dikembalikan ke MK," lanjut SBY.

Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo pada 10 Juli 2018 lalu. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

Kompas TV Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi SBY di Mega Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com