Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Kompas.com - 16/07/2018, 10:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Paralegal merupakan orang (bukan advokat) yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan. Salah satu bentuk paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.\

Dengan adanya putusan MA yang diterbitkan pada 31 Mei 2018 ini, maka peran paralegal dihapuskan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan dikeluarkannya putusan tersebut.

"Ya jadi Mahkamah Agung telah memutus perkara dan hak uji materiil (terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal)," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Yuk Donasi! Bantu LBH Pers untuk Jaga Kebebasan Pers dan Berekspresi

Dalam salinan putusan yang dilansir dari situs resmi MA, Senin (16/7/2018), majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin dan anggota majelis Yosran dan Sudaryono ini menyatakan pasal 11 dan 12 dalam Permenkumham tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 11 dalam peraturan itu berbunyi, Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.

Sementara dalam Pasal 12 terdiri dari tiga ayat. Ayat pertama menyatakan, pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup pemberi bantuan hukum yang sama.

Baca juga: Sidang MK, YLBHI Nilai Negara Lalai Lindungi Hak Asasi Warga Ahmadiyah

Dalam ayat kedua dinyatakan, pendampingan yang dimaksud meliputi pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan persidangan atau pendampingan dan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan.

Dalam ayat ketiga disebutkan bahwa pendampingan advokat sebagaimana dimaksud ayat pertana dibuktikan dengan surat pendampingan dari advokat yang memberikan bantuan hukum.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon yang terdiri dari 18 advokat itu mengungkapkan kedua pasal itu menyebabkan kedudukan paralegal menjadi sama dengan profesi advokat. Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Advokat.

Baca juga: Dilaporkan Gerindra, Ananda Sukarlan Gandeng LBH GP Ansor

Majelis hakim mempertimbangkan, pasal 11 dan 12 memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan terhadap paralegal untuk beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.

Ketentuan tersebut dapat dimaknai paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di pengadilan, dan bukan hanya mendampingi atau membantu advokat.

Sementara dalam pasal 4 juncto Pasal 31 Undang-Undang tentang Advokat menyatakan bahwa hanya advokat yang telah bersumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi yang dapat menjalankan profesi advokat untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.

"Dengan demikian muatan materi pasal 11 dan 12 objek HUM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga dengan demikian melanggar asas lex superior derogate legi inferior, sehingga bertentangan dengan pasal 5, pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," bunyi amar putusan tersebut.

"Permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus dikabulkan sebagian dan pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang menjadi objek perkara uji materiil a quo harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk umum," demikian bunyi amar putusan itu.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut kedua pasal tersebut.

Kompas TV Sudah 10 bulan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terjadi, namun hingga kini belum satu pun yang ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com