Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/11/2017, 17:00 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan bahwa negara lalai dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Tidak hanya lalai, Asfinawati bahkan menyebut negara ikut terlibat dalam pelanggaran HAM, sebab membiarkan pelanggaran tersebut terjadi meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Negara bukan hanya lalai atau ommission dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional warganya, tapi juga turut terlibat dan aktif atau commisssion dalam pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin konstitusi," ujar Asfinawati saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, (7/11/2017).

Asfinawati pun memaparkan catatan YLBHI tentang praktik diskriminasi dan kekerasan yang dialami warga JAI dalam bentuk pelarangan aktivitas.

(Baca juga: Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah)

Menurut Asfinawati, setidaknya ada lima provinsi dan 22 kabupaten/kota yang resmi melakukan pelarangan seluruh aktivitas komunitas Jemaah Ahmadiyah.

Bahkan, ada sejumlah daerah yang melarang warga JAI untuk beribadah secara tertutup dan internal.

Seluruh peraturan tersebut, kata Asfinawati merujuk Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 sebagai dasar pertimbangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 juga menjadi dasar Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI) dan Warga Masyarakat (SKB Tiga Menteri).

"SKB Tiga Menteri ini justru menjadi alat legitimasi lanjutan untuk tindakan-tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh komunitas JAI," ucapnya.

Asfinawati mengatakan, Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 bermasalah secara substansi dan multitafsir sehingga melanggar hak-hak konstitusionalitas warga negara yakni, menimbulkan praktik yang diskriminatif, melanggar asas kepastian hukum dan berakibat melanggar hak warga negara untuk menganut agama dan beribadah atau mengamalkan keyakinan.

Dia pun merujuk pada pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 Pengujian UU 1/PNPS/Tahun 1965.

(Baca juga: Ahmadiyah Ada Sejak 1925, Setelah 2008 Diperlakukan Diskriminatif)

Tim pengacara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Asfinawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).Ambaranie Nadia K.M Tim pengacara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Asfinawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU Pencegahan Penodaan Agama tidak melarang seseorang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ajaran agama ataupun melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai suatu agama yang dianut di Indonesia secara sendiri-sendiri.

"Yang dilarang adalah dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu," kata Asfinawati.

Oleh sebab itu, ia meminta MK memperjelas Pasal 1 UU1/PNPS/Tahun 1965 dengan memberi batasan tentang unsur di muka umum. Dia berpendapat warga JAI tetap bisa beraktivitas apabila ceramah dilakukan hanya hadapan penganut agama dari penceramah.

Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Warga Ahmadiyah Manislor Alami Kekerasan dan Diskriminasi Berlapis)

Menurut mereka, ketentuan berlakunya Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) telah merugikan hak konstitusional sebagai warga negara.

Mereka berpandangan, pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas.

Selanjutnya, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.

Untuk diketahui, sebagai organisasi yang berbadan hukum, JAI telah disahkan dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret 1953 Nomor J.A. 5/23/13 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 26 tanggal 31 Maret 1953.

Hingga kini badan hukum tersebut masih diakui dan tidak ada satu pun Putusan Pengadilan yang membatalkan dan/atau mencabut status tersebut.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Kuasai Jabar-Banten, Ganjar Unggul di Jateng-Jatim

Survei LSI Denny JA: Prabowo Kuasai Jabar-Banten, Ganjar Unggul di Jateng-Jatim

Nasional
Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Nasional
Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Nasional
Golkar Tak Menutup Kemungkinan Duetkan Airlangga dengan Zulhas

Golkar Tak Menutup Kemungkinan Duetkan Airlangga dengan Zulhas

Nasional
Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap 'Speak Up' di Medsos

Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap "Speak Up" di Medsos

Nasional
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Nasional
Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Nasional
Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang 'Video Call'

Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang "Video Call"

Nasional
Riset LSI Denny JA: Sebutan 'Petugas Partai' Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Riset LSI Denny JA: Sebutan "Petugas Partai" Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Nasional
Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Nasional
Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Nasional
Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Nasional
PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com