Salin Artikel

MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Paralegal merupakan orang (bukan advokat) yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan. Salah satu bentuk paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.\

Dengan adanya putusan MA yang diterbitkan pada 31 Mei 2018 ini, maka peran paralegal dihapuskan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan dikeluarkannya putusan tersebut.

"Ya jadi Mahkamah Agung telah memutus perkara dan hak uji materiil (terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal)," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Dalam salinan putusan yang dilansir dari situs resmi MA, Senin (16/7/2018), majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin dan anggota majelis Yosran dan Sudaryono ini menyatakan pasal 11 dan 12 dalam Permenkumham tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 11 dalam peraturan itu berbunyi, Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.

Sementara dalam Pasal 12 terdiri dari tiga ayat. Ayat pertama menyatakan, pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup pemberi bantuan hukum yang sama.

Dalam ayat kedua dinyatakan, pendampingan yang dimaksud meliputi pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan persidangan atau pendampingan dan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan.

Dalam ayat ketiga disebutkan bahwa pendampingan advokat sebagaimana dimaksud ayat pertana dibuktikan dengan surat pendampingan dari advokat yang memberikan bantuan hukum.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon yang terdiri dari 18 advokat itu mengungkapkan kedua pasal itu menyebabkan kedudukan paralegal menjadi sama dengan profesi advokat. Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Advokat.

Majelis hakim mempertimbangkan, pasal 11 dan 12 memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan terhadap paralegal untuk beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.

Ketentuan tersebut dapat dimaknai paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di pengadilan, dan bukan hanya mendampingi atau membantu advokat.

Sementara dalam pasal 4 juncto Pasal 31 Undang-Undang tentang Advokat menyatakan bahwa hanya advokat yang telah bersumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi yang dapat menjalankan profesi advokat untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.

"Dengan demikian muatan materi pasal 11 dan 12 objek HUM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga dengan demikian melanggar asas lex superior derogate legi inferior, sehingga bertentangan dengan pasal 5, pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," bunyi amar putusan tersebut.

"Permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus dikabulkan sebagian dan pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang menjadi objek perkara uji materiil a quo harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk umum," demikian bunyi amar putusan itu.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut kedua pasal tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/10284911/ma-batalkan-peran-paralegal-dalam-memberi-bantuan-hukum

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke