Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Wakil Rakyat Mantan Koruptor Merupakan Kontradiksi Etik”

Kompas.com - 07/07/2018, 07:54 WIB
Reza Jurnaliston,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen dari President University, Muhammad AS Hikam, mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

“Sangat setuju. Saya melihat secara etis sangat logis KPU didukung KPK melakukan itu. Paling tidak publik semakin di bantu memilh dan memilih caleg,” ujar Hikam saat ditemui di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Hikam mengatakan, keputusan KPU tersebut tentu mempunyai aargumentasi tersendiri mengenai larangan keikutsertaan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba di pemilu 2019.

Menurut dia, jika timbul pro dan kontra mengenai penerapan aturan itu merupakan suatu hal yang biasa.

Hikam mengatakan, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa keberatan akan aturan tersebut bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Bagaimana anda mau menempatkan wakil rakyat mantan koruptor. Itu kan anomali dan kontradiksi secara etik. Kalau secara aturan main mengingat memang masih ada yang bisa membantah. Membawa ke MA (Mahkamah Agung) ya silakan,” kata dia.

Di sisi lain, Hikam dia menilai, masyarakat Indonesia telah matang dan dewasa dalam memilih calon pemimpin atau legislatif tanpa melihat latar belakang dari yang bersangkutan.

“Publik lebih suka memilih orang daripada partai. Kalau itu dijelaskan oh orang ini orangnya bersih, oh orang ini setengah bersih, oh orang ini pernah kena kasus korupsi. Punya menjadi pilihan lebih banyak itu demokrasi menjadi lebih baik,” kata dia.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menambahkan, apabila tidak sepakat terhadap peraturan KPU (PKPU) maka dapat mengajukan gugatan ke MA.

Dia menegaskan, pengaturan mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg dibutuhkan, karena publik berhak mendapatkan wakil rakyat yang bersih yang tidak pernah terjerat kasus hukum.

“Walaupun ada PKPU itu, tetapi mantan koruptor masih bisa nyaleg. Apabila ada yang ingin menggugat ya silakan menggugat ke Mahkamah Agung. Kalau Mahkamah Agung memenuhi gugatan itu tentu PKPU itu tidak bisa berlaku,” ujar Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com