Salin Artikel

“Wakil Rakyat Mantan Koruptor Merupakan Kontradiksi Etik”

“Sangat setuju. Saya melihat secara etis sangat logis KPU didukung KPK melakukan itu. Paling tidak publik semakin di bantu memilh dan memilih caleg,” ujar Hikam saat ditemui di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Hikam mengatakan, keputusan KPU tersebut tentu mempunyai aargumentasi tersendiri mengenai larangan keikutsertaan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba di pemilu 2019.

Menurut dia, jika timbul pro dan kontra mengenai penerapan aturan itu merupakan suatu hal yang biasa.

Hikam mengatakan, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa keberatan akan aturan tersebut bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Bagaimana anda mau menempatkan wakil rakyat mantan koruptor. Itu kan anomali dan kontradiksi secara etik. Kalau secara aturan main mengingat memang masih ada yang bisa membantah. Membawa ke MA (Mahkamah Agung) ya silakan,” kata dia.

Di sisi lain, Hikam dia menilai, masyarakat Indonesia telah matang dan dewasa dalam memilih calon pemimpin atau legislatif tanpa melihat latar belakang dari yang bersangkutan.

“Publik lebih suka memilih orang daripada partai. Kalau itu dijelaskan oh orang ini orangnya bersih, oh orang ini setengah bersih, oh orang ini pernah kena kasus korupsi. Punya menjadi pilihan lebih banyak itu demokrasi menjadi lebih baik,” kata dia.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menambahkan, apabila tidak sepakat terhadap peraturan KPU (PKPU) maka dapat mengajukan gugatan ke MA.

Dia menegaskan, pengaturan mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg dibutuhkan, karena publik berhak mendapatkan wakil rakyat yang bersih yang tidak pernah terjerat kasus hukum.

“Walaupun ada PKPU itu, tetapi mantan koruptor masih bisa nyaleg. Apabila ada yang ingin menggugat ya silakan menggugat ke Mahkamah Agung. Kalau Mahkamah Agung memenuhi gugatan itu tentu PKPU itu tidak bisa berlaku,” ujar Syamsuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/07/07542891/wakil-rakyat-mantan-koruptor-merupakan-kontradiksi-etik

Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke