Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Kompas.com - 06/07/2018, 15:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri telah menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaku meretas situs dan mengganti tampilan muka situas tersebut.

“Tersangka kita amankan pada tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 10.30 WIB daerah Jakarta Timur, Kramat Jati,” ujar Kasubdit 2 Tindak Pidana Cyber Bareskrim Kombes (Pol) Asep Syafruddin saat konferensi pers di di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Asep mengatakan, tersangka telah melakukan perubahan terhadap tampilan situs Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu diubah oleh tersangka dengan tulisan, “Zaman dulu korupsi sangat memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan”.

Baca juga: Waspada Ancaman Peretas saat Asian Games 2018

“Berdasarkan penyelidikan didapatkanlah yang melakukan itu tersangka berinisial DS alias MR,  berusia 18 tahun,” ujar Asep.

Asep menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti dalam penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain, satu buah ponsel, memory card micro 16 GB, dan dua SIM Card yang digunakan dalam kejahatannya.

Selain itu, juga telah disita akun Facebook dan email tersangka.

Asep menjelaskan motif tersangka meretas situs Bawaslu adalah untuk mencoba firewall (sistem keamanan) dari website http://inforapat.bawaslu.go.id. 

“Yang bersangkutan hanya iseng-iseng saja,” kata Asep.

Baca juga: Polri Mengaku Sudah Tahu Peretas Situs KPU

Di sisi lain, tutur Asep, tersangka juga telah melakukan peretasan ratusan website.

“Tersangka (DS) telah melakukan peretasan atau hack terhadap ratusan situs, baik nasional dan internasional,” tutur dia.

“Antara lain situs DPRD Banten dan dinas pedesaan di Banten dan juga ada situs lembaga pendidikan berupa yayasan lembaga pendidikan termasuk media online,” Asep menambahkan.

Asep menjelaskan, tersangka mempelajari hal tersebut secara otodidak.

“Tersangka mendapatkan pengetahuannya itu dari dia masuk ke grup Facebook Tipical Idiot Security yang di dalamnya anggota saling bertukar tool, alat-alat atau aplikasi untuk melakukan kegiatan hacker,” kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin

Selain itu, Asep mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan akses ilegal atau kejahatan teknologi, karena perbuatan tersebut merupakan melawan hukum dengan sanski pidana.

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 49 Jo.

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Tersangka telah menjebol sistem pengamanan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan, transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Kompas TV Pelaku ditangkap Sabtu pekan lalu di Kramat Jati, Jakarta. Ia meretas situs Bawaslu dengan mengubah tampilan lamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com