JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri telah menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaku meretas situs dan mengganti tampilan muka situas tersebut.
“Tersangka kita amankan pada tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 10.30 WIB daerah Jakarta Timur, Kramat Jati,” ujar Kasubdit 2 Tindak Pidana Cyber Bareskrim Kombes (Pol) Asep Syafruddin saat konferensi pers di di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Asep mengatakan, tersangka telah melakukan perubahan terhadap tampilan situs Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu diubah oleh tersangka dengan tulisan, “Zaman dulu korupsi sangat memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan”.
Baca juga: Waspada Ancaman Peretas saat Asian Games 2018
“Berdasarkan penyelidikan didapatkanlah yang melakukan itu tersangka berinisial DS alias MR, berusia 18 tahun,” ujar Asep.
Asep menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti dalam penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain, satu buah ponsel, memory card micro 16 GB, dan dua SIM Card yang digunakan dalam kejahatannya.
Selain itu, juga telah disita akun Facebook dan email tersangka.
Asep menjelaskan motif tersangka meretas situs Bawaslu adalah untuk mencoba firewall (sistem keamanan) dari website http://inforapat.bawaslu.go.id.
“Yang bersangkutan hanya iseng-iseng saja,” kata Asep.
Baca juga: Polri Mengaku Sudah Tahu Peretas Situs KPU
Di sisi lain, tutur Asep, tersangka juga telah melakukan peretasan ratusan website.
“Tersangka (DS) telah melakukan peretasan atau hack terhadap ratusan situs, baik nasional dan internasional,” tutur dia.
“Antara lain situs DPRD Banten dan dinas pedesaan di Banten dan juga ada situs lembaga pendidikan berupa yayasan lembaga pendidikan termasuk media online,” Asep menambahkan.
Asep menjelaskan, tersangka mempelajari hal tersebut secara otodidak.
“Tersangka mendapatkan pengetahuannya itu dari dia masuk ke grup Facebook Tipical Idiot Security yang di dalamnya anggota saling bertukar tool, alat-alat atau aplikasi untuk melakukan kegiatan hacker,” kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin
Selain itu, Asep mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan akses ilegal atau kejahatan teknologi, karena perbuatan tersebut merupakan melawan hukum dengan sanski pidana.
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 49 Jo.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Tersangka telah menjebol sistem pengamanan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan, transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik.