JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) pukul 09.00 WIB.
Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada 2004-2009 dan 2014-2019 bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.
Baca juga: Jusuf Kalla Menolak Dicalonkan sebagai Cawapres
Pemohon yang mengaku sebagai fans Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.
Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.
Adapun Jusuf Kalla sebelumnya mengaku akan memikirkan ulang untuk maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2019 bila diizinkan oleh konstitusi.
Baca juga: Bagi PDI-P, Jusuf Kalla Figur Ideal Dampingi Jokowi pada Pilpres 2019
"Nanti kita pikirkan," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa aturan yang ada di undang-undang saat ini sudah membatasi seseorang maju lagi sebagai presiden atau wakil presiden yakni hanya 2 kali.
Selain terbentur ketentuan itu, Kalla juga mengaku ingin istirahat.
Dalam survei Litbang Kompas, Jusuf Kalla paling banyak dipilih responden untuk kembali maju di Pilpres 2019 mendampingi Presiden Joko Widodo.
Ia dipilih 15,7 persen responden. Di bawahnya ada nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan 8,8 persen.