Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Tak Akan Desak Ridwan Kamil Gabung Partai Politik

Kompas.com - 27/06/2018, 21:02 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tak menyangka pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat yang diusung Partai Nasdem, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, unggul berdasarkan quick count atau hasil hitung cepat.

Paloh mengatakan, meski partainya menjadi pengagas pertama pendeklarasian pasangan Ridwan Kamil-Uu, namun Nasdem tak memiliki cukup kursi di DPRD sebagai syarat untuk mengusung sendiri calonnya.

"Tadi saya berpikir, apa kalah Emil (Ridwan Kamil) ini. Kalau kalah, yang paling kalah Nasdem sebenarnya. Tapi hasil akhirnya ya patut kami syukuri, Emil terpilih sebagai gubernur Jawa Barat," ujar Paloh saat ditemui di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).

Paloh berharap Ridwan Kamil mampu memimpin Jawa Barat dengan baik jika terpilih menjadi gubernur.

Ia berpesan agar Emil dapat menjadi gubernur bagi seluruh masyarakat Jabar dan partai politik lainnya.

Baca juga: Surya Paloh Minta Ridwan Kamil Dukung Jokowi

Paloh menegaskan bahwa ia tidak akan memaksa Emil untuk bergabung ke parpol. Seperti diketahui Emil merupakan sosok calon gubernur non-parpol, meski diusung oleh Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, dan PKB.

"Saya tidak mendesak Emil untuk menjadi anggota partai politik. Dia boleh membebaskan diri, katakanlah gubernurnya partai-partai politik," kata Paloh.

Berdasarkan hasil akhir hitung cepat versi Litbang Kompas, pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum unggul dari tiga pasangan lainnya dengan perolehan suara 32,54 persen.

Sementara pasangan nomor urut dua, Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan, memperoleh suara 12,20 persen.

Pasangan nomor urut tiga, Sudrajat dan Ahmad Syaikhu 29,53 persen. Sementara pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi memperoleh suara 25,72 persen.

Litbang Kompas mengambil 400 sampel TPS dengan metode pemilih sampel stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh daerah.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1 persen. Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Kompas TV Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum unggul dengan perolehan 32,57 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com