JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Tamsil Linrung dan mantan Anggota DPR Jafar Hafsah, Senin (25/6/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Tamsil pernah menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR. Sementara Jafar merupakan mantan anggota Komisi IV DPR dan pernah menjadi ketua fraksi Partai Demokrat.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung
"Ada pemeriksaan dua orang saksi yang kita dalami hari ini, dari dua anggota DPR RI," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
Menurut Febri, KPK masih terus mengklarifikasi, mendalami serta menguji berbagai informasi-informasi terkait aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Itu memang kita terus mengklarifikasi dan mendalami, termasuk menguji informasi yang ada terkait aliran adana, termasuk proses penganggaran sebelumnya," papar Febri.
Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP.
Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Febri.
Baca juga: 10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP
Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Sedangkan Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.