JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo masih mengatur jadwal pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas masalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jokowi memastikan pertemuan akan digelar dalam waktu dekat.
"Oh ya nanti. Akan kita atur. Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, pihaknya bisa bertemu Presiden Joko widodo untuk membahas polemik Rancangan KUHP (KUHP).
Baca juga: KPK Siap Jelaskan ke Presiden soal Sikap Tolak Pasal Tipikor di RKUHP
Hal itu disampaikan Agus menanggapi perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR serta KPK terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam R-KUHP.
"Kami masih seperti dalam posisi itu (menolak). Kami kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Ia mengatakan, KPK bersikeras menolak pengaturan pidana korupsi dalam R-KUHP lantaran dinilai mengancam kewenangan mereka dalam menindak kasus korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan sebelumnya mengatakan, DPR dan pemerintah hendak mengatur pidana korupsi di RKUHP lantaran penindakannya tak hanya dilakukan oleh KPK.
Penanganan korupsi juga dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan sehingga perlu diatur dalam RKUHP yang sifatnya lebih umum.
Baca juga: Kodifikasi RKUHP Dinilai Timbulkan Dualisme hingga Kemunduran Hukum
"Kan korupsi bukan dominasi KPK. Kecuali kepolisian dan kejaksaan tak menangani korupsi, itu bisa tidak boleh ada di KUHP. Tapi kalau kejaksaan dan kepolisian bisa menangani korupsi itu harus ada (di KUHP)," kata Trimedya.
Ia mengatakan KPK tak perlu khawatir kehilangan kewenangan dengan diaturnya penanganan korupsi di KUHP.
Trimedya menambahkan, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi tetap eksis dengan adanya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).