Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kodifikasi RKUHP Dinilai Timbulkan Dualisme hingga Kemunduran Hukum

Kompas.com - 13/06/2018, 15:44 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggabungan pasal-pasal tentang tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak cuma dianggap membuat dualisme perundangan.

Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) serta Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menilai hal itu sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.

"Diintegrasikannya delik-delik khusus ke dalam RKUHP tidak secara utuh berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan delik khusus. Di mana selain diatur di dalam RKUHP, delik korupsi, narkotika dan pelanggaran HAM juga diatur dalam undang-undang khusus," ujar Iqbal Felisiano dari CACCP dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Iqbal, kodifikasi tersebut berpotensi memperumit penegak hukum dalam menggunakan peraturan, bahkan dapat mendegradasi nilai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Sementara itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, narkotika, penegakan terhadap pelanggaran HAM berat, dan kejahatan lingkungan hidup, kodifikasi ini dipandang sebagai suatu kemunduran.

Menurut Iqbal, penggabungan ini justru menghilangkan kekhususan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, cenderung tidak secara tegas memberikan kewenangan terhadap lembaga-lembaga khusus yang diberi kewenangan lewat aturan khusus.

Kodifikasi dikhawatirkan malah mengkerdilkan peran dan kedudukan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komnas HAM, yang memiliki kinerja yang cukup baik dari lembaga penegak hukum konvensional.

Hal itu karena kurangnya harmonisasi dalam pasal- pasal yang terdapat dalam RKUHP.

"Belum lagi, sejumlah ketentuan dalam RKUHP yang mengembalikan posisi ancaman terhadap kebebasan ekspresi, kebebasan pers dan pengaturan yang tidak tepat dalam soal jaminan kebebasan beragama dan HAM, akan melahirkan ketentuan kontraproduktif dalam sistem hukum pidana," kata Iqbal.

Kompas TV Jaminan dari presiden diuangkap seusai acara buka puasa bersama dengan TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com