Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penundaan Pengundangan PKPU Persempit Peluang Uji Materi

Kompas.com - 11/06/2018, 19:58 WIB
Moh Nadlir,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid meminta Kementerian Hukum dan HAM tak menunda-nunda proses pengundangan Peraturan KPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Karena itu juga semakin mempersempit peluang orang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Pramono, penundaaan pengundangan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.

Baca juga: Penolakan Kemenkumham Tandatangani PKPU Dikritik

"Jadi okelah sekarang kita masih berbeda pendapat. Tapi itu nanti kita selesaikan di forum konstitusi yang itu disediakan oleh tata aturan pengundangan kita. Yakni forum uji materi MA," kata dia.

Pramono pun menganggap, sikap Kemenkumham yang saat ini menunda-nunda pengundangan PKPU larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang justru tidak produktif.

"Kita uji bersama bukan berpolemik di media. Itu sama sekali tidak produktif. Kita tidak menyelesaikan masalah," kata dia.

"Menyelesaikan masalah itu ya diforum uji materi itu. Kita sudah di forum politik kita kan sudah selesai di DPR," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU, usai dikirimkan ke Kemenkumham pada Senin (4/6/2018) lalu.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Menurutnya, KPU perlu mengundang Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan.

Sinkronisasi dan penyelerasan itu perlu dilakukan, agar supaya PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.

Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018) lalu mengunkapkan harapannya agar PKPU tersebut segera diundangkan.

"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief.

Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.

Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com