JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid meminta Kementerian Hukum dan HAM tak menunda-nunda proses pengundangan Peraturan KPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.
"Karena itu juga semakin mempersempit peluang orang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Menurut Pramono, penundaaan pengundangan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.
Baca juga: Penolakan Kemenkumham Tandatangani PKPU Dikritik
"Jadi okelah sekarang kita masih berbeda pendapat. Tapi itu nanti kita selesaikan di forum konstitusi yang itu disediakan oleh tata aturan pengundangan kita. Yakni forum uji materi MA," kata dia.
Pramono pun menganggap, sikap Kemenkumham yang saat ini menunda-nunda pengundangan PKPU larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang justru tidak produktif.
"Kita uji bersama bukan berpolemik di media. Itu sama sekali tidak produktif. Kita tidak menyelesaikan masalah," kata dia.
"Menyelesaikan masalah itu ya diforum uji materi itu. Kita sudah di forum politik kita kan sudah selesai di DPR," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU, usai dikirimkan ke Kemenkumham pada Senin (4/6/2018) lalu.
"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Menurutnya, KPU perlu mengundang Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan.
Sinkronisasi dan penyelerasan itu perlu dilakukan, agar supaya PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.
Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018) lalu mengunkapkan harapannya agar PKPU tersebut segera diundangkan.
"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief.
Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.
Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu.