JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan mengesekusi Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (11/6/2018), mengatakan, Jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya, yang melaksanakan eksekusi tersebut.
Seperti dikutip Antara, eksekusi terhadap Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob, Depok, ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara.
Sekitar pukul 05.15 WIB, terpidana Alfian Tanjung dibawa dari Rutan Mako Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Selanjutnya diterbangkan menuju Surabaya dengan pesawat Batik Air.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan tanggal 13 Desember 2017, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian".
Alfian dianggap melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia divonis selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Alfian mengajukan banding. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan tanggal 20 Februari 2018 menguatkan putusan PN Surabaya.
Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA.
Untuk perkara Alfian lainnya terhadap PDIP, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas Alfian.
Majelis hakim menilai, twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" bukan tindak pidana.
Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.