Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah "Politik Zakat", Baznas Gandeng Bawaslu

Kompas.com - 08/06/2018, 17:37 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Zakat Nasional (Baznas) menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah penyaluran zakat ditunggangi kepentingan politik praktis.

Kesepahaman kedua lembaga itu tertuang di dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangi oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo dan Ketua Bawaslu Abhan.

"Anggota Baznas tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis," ujar Bambang dalam sambutannya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: Potensi Triliunan Zakat Disebut Belum Terkelola Maksimal

Ia mengatakan, sejak adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat sudah menjadi kewenangan negara.

Negara, kata dia, lantas menyerahkan tanggung jawab pengelolaan zakat tersebut kepada lembaga Badan Zakat Nasional (Baznas).

Oleh karena itu, Baznas memiliki tugas besar yakni mengelola zakat dari masyarakat yang angkanya sangat besar.

Baca juga: Penerimaan Zakat Meningkat, Baznas Sebut Dapat Kurangi Kemiskinan

Dengan amanat besar tersebut, pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik.

"Kami juga sudah mengeluarkan kode etik, tidak boleh lakukan politk praktis," kata Bambang.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menilai MoU dengan Baznas sangat penting. Sebab, dana yang dikelola sangat besar yakni mencapai Rp 7-8 triliun pada tahun ini.

"Dana besar ini jangan tercederai oleh pejabat amil zakat yang tidak netral," kata dia.

Baca juga: Heboh Surat Edaran Lurah Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta...

Di tengah situasi jelang Pilkada 2018 dan Pileg dan Pilpres 2019, netralitas anggota badan zakat sangat penting.

Jangan sampai pengelolaan zakat justru ditunggangi oleh kepentingan politik untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau partai politik tertentu.

Anggota Baznas yang tak netral diharapkan ikut dilaporkan kepada Bawaslu sehingga penyelenggara itu bisa mengambil tindakan untuk menjerat pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran pemilu.

Kompas TV Badan Amil Zakat Nasional terus mengkampanyekan sedekah dan zakat saham ini, karena banyak masyarakat yang belum tahu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com