Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Pertanyakan Janji Nawa Cita Jokowi soal HAM

Kompas.com - 07/06/2018, 23:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, menilai Presiden Joko Widodo masih memiliki utang terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

Menurut Manager, utang yang tertulis dalam janji kampanye Nawa Cita itu belum ada juga yang diwujudkan Jokowi-Jusuf Kalla sejak 2014.

"Memang ada satu komitmen politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, itu tertulis dalam Nawa Cita. Pertanyaannya, apa yang sudah diselesaikan sampai sekarang?" kata Maneger di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Kantor Kamis (7/6/2018).

Maneger yang pernah menjabat komisioner Komnas HAM pun menguraikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan.

Baca juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Ada tujuh kasus pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung yang belum diusut tuntas sampai saat ini.

Ketujuh kasus itu adalah Kasus Semanggi I dan II, peristiwa penghilangan paksa pada 1997-1998, Tragedi Mei 1998, Kasus Talang Sari, Kasus Penembakan Misterius, Tragedi 1965-1966, serta Kasus Wasior dan Wamena.

Menurut Maneger, kasus HAM masa lalu yang belum diselesaikan itu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.

Di sisi lain, Maneger menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghambat penuntasan kasus HAM masa lalu.

Sebab, pasal tindak pidana pelanggaran berat HAM ikut masuk diatur di dalam RKUHP. Padahal, tindak pidana itu sudah diatur di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Pernyataan Jaksa Agung soal Penyelidikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Selain itu, Maneger juga menilai ada beberapa pasal di RKUHP yang bertentangan dengan UU Pengadilan HAM. Misalnya terkait dengan asas retroaktif atau asas yang berlaku surut.

Dalam UU Pengadilan HAM, pasal pelanggaran HAM berat bersifat retroaktif. Namun, dalam RKUHP, ucap Maneger, pasal tersebut justru Tak berlaku surut.

"Pemerintah harus paham betul mereka tidak boleh menganggap pelanggaran HAM seperti pidana biasa. Kalau pelanggaran pidana biasa, pemerintah main waktu going time 20 tahun kemudian kedaluwarsa tutup kasus itu," kata dia.

Kompas TV Jaminan dari presiden diuangkap seusai acara buka puasa bersama dengan TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com