Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Harap Pasal Narkotika Dikeluarkan dari RKUHP

Kompas.com - 07/06/2018, 12:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuat penuntasan kejahatan narkotika menjadi unik. Sebab, undang-undang ini bersifat luwes serta memberikan perhatian pada penberian layanan kesehatan.

"UU Narkotika ini enggak sama dengan yang lain, karena kalau yang lain, KPK misalnya, nangkap pelaku, kirim ke penjara. Kalau di narkoba kita sendiri, kadang kita rehabilitasi," kata Heru dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Heru menilai masuknya pasal narkotika dalam RKUHP bisa menghilangkan sifat khusus dalam kejahatan narkotika. Hal itu menjadikan kejahatan narkotika menjadi kejahatan umum. RKUHP juga dinilainya tak mengatur secara spesifik ancaman pidana pelaku narkotika.

Baca juga: KPK Nilai RKUHP Timbulkan Ketidakpastian Hukum

"Jadi kalau mengacu KUHP tentu semuanya berlaku umum dan dimasukan semua ke penjara," kata dia.

Heru juga khawatir RKUHP menghambat kolaborasi BNN dengan otoritas internasional dalam menuntaskan kasus narkotika. Sebab, kejahatan narkotika juga melibatkan jaringan atau sindikat skala internasional.

"Kalau kita menggunakan undang-undang yang sifatnya umum kita mengalami kesulitan melakukan penindakan dan kolaborasi dengan aparat luar," kata dia.

Jenis dan modus peredaran narkotika terus berkembang setiap saat. Heru berpendapat, perangkat hukum dengan sifat umum tak bisa mengikuti perkembangan kejahatan khusus dengan baik. Ia menilai UU Narkotika yang sudah ada sifatnya dinamis.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

"Belum soal (penggunaan) fintech, bitcoin (untuk transaksi narkotika), kita harus berkembang dengan baik," ujarnya.

"Bisa setiap saat direvisi. Masa penahahan kita saja 3x24 jam, di negara lain bisa 3 minggu. Kalau kita umum, bisa 1x24 jam. Kita kesulitan membuktikan terlibat atau tidaknya," sambung Heru

UU Narkotika juga memungkinkan kegiatan operasional penindakan kasus narkotika sangat beragam. Ia tak melihat itu jika mengacu pada RKUHP nanti.

Heru menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali ke DPR agar RKUHP tak memuat pasal narkotika.

"Kepala BNN sebelumnya (Budi Waseso) sudah bertemu Panja RKUHP DPR untuk menyampaikan statement kalau menolak langkah tersebut," kata Heru.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com