Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Terbentuknya Pengawas Pemilu, dari Panwaslak pada 1982 hingga Kini Bawaslu...

Kompas.com - 05/06/2018, 21:02 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya lembaga pengawas pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia berawal dari adanya ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1971 dan 1977.

Pada Pemilu 1971, muncul pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu. Sementara, pada Pemilu 1977, pelanggarannya disebut lebih masif.

Kondisi ini membuat munculnya protes dari berbagai kalangan mengenai penyelenggaraan pemilu dan pelanggarannya. 

Pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI merespons protes ini. Kemudian, muncul gagasan untuk memperbaiki undang-undang dengan harapan akan ada perubahan dan peningkatan kualitas pada Pemilu 1982.

Muncul lembaga pengawas pada 1982

Jelang pelaksanaan Pemilu 1982, dibentuk sebuah lembaga yang dikenal sebagai Panita Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu.

Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Lembaga ini bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu dan meminimalisir kecurangan saat pemilu.

Harian Kompas, 13 Agustus 1981, menyebutkan, Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu pada 1982 merupakan usaha untuk menyempurnakan pelaksanaan pemilu.

Panwaslak diketuai oleh Jaksa Agung RI dan melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu Anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD Tingkat II dalam wilayah kerja masing-masing.

Pembentukan Panwaslak tersebut hanya menampung permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat dan kontestan pemilu, bukan menangani masalah kriminal dan pidana terkait pemilu.

Setelah dibentuk Panwaslak, seluruh protes partai politik (parpol) bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.  

Pada era reformasi, lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Konsisten agar Kasus seperti PSI Tak Terulang

Dalam perkembangannya, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, dilakukan perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa untuk pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang terlepas dari struktur KPU.

Lembaga itu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya, kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada 2011, diterbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur jalannya penyelenggaraan pemilu dan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi)

Dengan adanya UU tersebut, tugas Bawaslu menjadi lebih kompleks untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik dalam pemilu.

Kompas TV Bagaimana mencari jalan tengah kasus lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com