JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menilai, manfaat ditindaknya pelaku tindak pidana penyalahgunaan impor dan distribusi bawang putih mulai dirasakan oleh masyarakat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Baresksim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengklaim, masalah harga bawang putih yang sempat melonjak kini mulai turun setelah ada upaya Polri tersebut.
“Tadinya (harga bawang putih per Kg) di atas Rp 20.000, sekarang sudah di bawah Rp 20.000 secara bervariasi bisa mencapai Rp 13.000,” ujarnya di Kantor Bareksrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Jual Bawang Putih Mengandung Cacing, Tiga Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Petinggi sejumlah perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan importasi bawang putih yang tak sesuai prosedur, serta menjual dan memperdagangkan bibit bawang putih impor ke pasaran sebagai bawang konsumsi.
Padahal bibit bawang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau standar bawang konsumsi. Berdasarkan penelitian laboratorium, bibit bawang putih masih mengandung bakteri dan cacing nematoda sehingga tak layak dikonsumsi.
Selain itu, Bareskrim juga menindak perusahaan yang melakukan importasi bawang putih dengan memberikan pernyataan tidak benar pada label sehingga merugikan konsumen.
Baca juga: Wajib Tanam Importir Bawang Putih Dilanjutkan
Kasus ini berawal dari PT PTI mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor bawang putih dari China dan Taiwan sebesar 30.000 ton.
PT PTI lantas melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut. Namun saat barang dikirimkan, ada keterangan yang tidak benar. Label barang yang harsunya PT TPI sebagai importir justru tertulis PT CGM.
Sementara itu satu perushaan lain yakni PT TSR justru memperdagangkan bawang putih impor yang ternyata bibit bawang putih. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan bawang putih sebagaimana ketentuan UU Karantina.