Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Bawang Putih Mengandung Cacing, Tiga Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/05/2018, 20:40 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus distribusi bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari hasil laboratorium, diketahui bawang putih itu masih mengandung cacing nematoda.

Bareskim sudah menetapkan 4 tersangka dengan 3 orang di antaranya yakni direktur perusahaan yang terkait dengan impor dan distribusi bawang putih impor tersebut.

“Tersangka sudah kami lakukan pemanggilan dan akan segera kami lakukan tindakan kepolisian. Barang bukti kami sudah amankan sebanyak ratusan ton bawang putih.” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Baresksim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga Di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Wajib Tanam Importir Bawang Putih Dilanjutkan

Keempat orang tersangka yakni TSK selaku Direktur PT TRS, MYI selaku Direktur Operasional PT PTI, TDJ selaku Direktur PT CGM dan PN selaku pengendali atas pembiayaan serta distribusi dan penetapan harga ditingkat pasar.

Para tersangka menjual dan memperdagangkan bibit bawang putih impor ke pasaran sebagai bawang konsumsi. Padahal, bibit bawang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau standar bawang konsumsi.

Berdasarkan penelitian laboratorium, bibit bawang putih masih mengandung cacing dan bakteri sehingga sangat berbeda dengan bawang konsumsi pada umumnya.

Selain itu, para tersangka juga melakukan importasi bawang putih dengan memberikan pernyataan tidak benar pada label sehingga merugikan konsumen.


Kasus ini berawal saat PT PTI mendapatkan dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor bawang putih dari China dan Taiwan sebesar 30.000 ton.

PT PTI lantas melakukan kerja sama dengan PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut. Namun saat barang dikirimkan, ada keterangan yang tidak benar. Label barang yang harsunya PT TPI justru tertulis PT CGM.

Sementara itu, PT TSR justru memperdagangkan bawang putih impor yang dipergunakan sebagai bibit bawang putih. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan bawang putih sebagaimana ketentuan UU Karantina.

Kompas TV Sebuah rumah makan di kawasan Keprabon, Solo, Jawa Tengah, menawarkan soto iga yang nikmat dan diklaim rendah kolesterol.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com